Selasa, 06 Januari 2026

Diskominfo Lampura Sosialisasikan Perbup Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Media Pers



Lampung Utara, LensaNews-Online – 


Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerjasama dengan perusahaan pers.

Kegiatan tersebut dipusatkan di aula gedung Siger kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara, Selasa (6/1/2026).

Sebagaimana Perbup Nomor 50 Tahun 2021 tentang kerja sama dengan perusahaan pers telah mengalami beberapa kali perubahan dan kini telah di amandemen menjadi Perbup Nomor 63 Tahun 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, Pimpinan perusahaan media, Dan para ketua Organisasi Pers yang berada di wilayah Lampung Utara.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan seragam kepada seluruh perusahaan pers terkait perubahan regulasi kerja sama media dengan pemerintah daerah.

“Perubahan Peraturan Bupati ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan tata kelola pemerintahan yang transparan, serta profesionalisme kerja sama dengan perusahaan pers,” ujar Gunaido.

Gunaido menjelaskan, bahwa Perbup Nomor 63 Tahun 2025 memuat sejumlah penyesuaian, baik dari sisi administrasi, mekanisme kerja sama, maupun persyaratan perusahaan pers agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dan media, serta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana dialogis, di mana para pimpinan perusahaan media diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait implementasi peraturan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap terjalin kerja sama yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel antara pemerintah daerah dan perusahaan pers dalam mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.

(Editor/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar