Jumat, 11 September 2026

Polres Lamteng Panggil Terlapor, Dugaan Kasus Perzinahan Masuki Babak Penting


Lampung Tengah, LensaNews-Online —


Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti kini memasuki babak yang dinilai semakin penting.

Setelah sejumlah saksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara didalami serta bahan-bahan penanganan perkara dari Polres Lampung Tengah disampaikan untuk proses lebih lanjut, Polres Lampung Tengah secara resmi melayangkan undangan/pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan, berinisial B, Kamis (10/9/2026).

B diketahui merupakan Kepala SDN 2 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan terhadap istri pelapor, yang diketahui berstatus guru PPPK paruh waktu.

Pemanggilan terhadap B menjadi perhatian karena perkara yang sebelumnya berada dalam tahapan pendalaman kini mulai menyentuh langsung pihak yang dilaporkan.

Bukan Lagi Sekadar Aduan, Penyidik Mulai Memanggil Pihak Terlapor

Surat yang telah dilayangkan kepada B menjadi bagian dari tindak lanjut proses hukum atas laporan yang dibuat pelapor berinisial M.I.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dengan meminta keterangan langsung dari pihak yang dilaporkan.

Namun demikian, pemanggilan tersebut tidak serta-merta berarti B telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Meski begitu, dari sudut pandang pelapor, pemanggilan B menjadi titik penting yang diharapkan mampu membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

Pelapor Berharap Tidak Ada Perkara yang Berhenti di Tengah Jalan

Pelapor berharap seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara objektif, profesional dan transparan.

Menurut harapan pelapor, seluruh keterangan saksi, dokumen maupun alat bukti yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum hendaknya diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif.

“Kami berharap perkara ini benar-benar dibuat terang. Kalau memang ada tindak pidana, kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. Kalau ternyata tidak terbukti, tentu kami juga menghormati hasil penyelidikan,” demikian sikap pelapor sebagaimana dirangkum dalam pemberitaan ini.

Harapan tersebut menjadi penting karena perkara yang menyangkut dugaan perzinaan bukan hanya berkaitan dengan hubungan antarindividu, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keluarga, lingkungan sosial, serta reputasi pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Semua Akan Diuji di Hadapan Alat Bukti

Kini perhatian tertuju pada proses pemeriksaan terhadap B.

Apakah keterangan B akan memperkuat rangkaian fakta yang telah diperoleh penyidik, atau justru memberikan penjelasan berbeda?

Apakah seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan memiliki keterkaitan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana?

Dan apakah perkara tersebut akan meningkat ke tahapan hukum berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjawabnya melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang jelas, proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan, ataupun opini publik semata. Fakta, keterangan saksi dan alat bukti harus menjadi dasar utama.

Publik Menunggu Kejelasan

Perkara ini kini memasuki fase yang cukup krusial. Pemanggilan pihak terlapor menjadi momentum bagi penyidik untuk menguji seluruh informasi yang telah diperoleh sebelumnya secara berimbang.

Publik pun patut menunggu bagaimana proses tersebut berjalan.

Jika bukti dan fakta hukum memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat tentu berharap perkara ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum.

(Red)

Diduga Menjadi Korban Curat, Rumah Seorang Warga Kotabumi Udik Diacak-acak Maling


Lampung Utara, LensaNews-Online -

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali meresahkan warga. Kali ini, sebuah rumah hunian yg berlokasi di Desa Karangsio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi sasaran kawanan pencuri yang berhasil menggasak 3 unit Handphone (HP) senilai jutaan rupiah pada sabtu (5/9) malam.

Korban, Aprizal(42), baru menyadari tempat tinggalnya disatroni maling sesaat setelah ia dan seluruh anggota keluarga terbangun dari tidur pada hari minggu(6/9) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Ia mendapati kondisi jendela bagian depan rumahnya telah tebuka, sedangkan material daun jendela tersebut telah terlepas dari bangunan utama rumah dan tergeletak pada permukaan tanah halaman bagian depan rumahnya.

"Pagi-pagi kami bangun tidur, pas kami cari HP kok HP kami 3 enggak ada semua, kami cari-cari masih engga ketemu, kondisi dalam rumah juga acak-acakan. pas keluar ngeliat kedepan saya ngeliat kondisi jendela rumah bagian depan kebuka terus daun jendelanya udah ngegeletak ditanah", ujar Aprizal saat memberikan keterangan.

Sadar telah menjadi sasaran pencurian, "Yolan(20)" anak perempuan Aprizal segera berinisiatif meminjam HP kerabat terdekat untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak Kepolisian Resort (POLRES) Lampung Utara melalui aplikasi layanan "Siger Lampung Presisi".

"Nahh, saya mau laporan ke kantor polisi engga taunya Yolan udah laporan juga lewat aplikasi "Siger Lampung Presisi" pake HP tetangga", Tambah Aprizal.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya 3pcs kotak HP dan sebuah jendela yang terbuat dari material kayu dan kaca.

Pihak korban juga langsung mendatangi MAKO POLRES Lampung Utara untuk membuat laporan resmi. Laporan korban terdaftar dengan nomor : LP/B/452/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 06 september 2026 pukul 11.46 WIB.


Hingga berita ini diterbitkan pihak korban dan masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara intensif dan cepat dalam mengungkap serta menangkap pelaku demi terwujudnya kondusifitas yang nyata di lampung utara sebelum kembali menimbulkan korban-korban lainnya.*(Aldif)