Minggu, 29 Maret 2026

Warga Lampung Utara Diduga Menjadi Korban Penipuan Modus Sewa Toko di Bandar Lampung, Polisi Diminta Bertindak Cepat


Bandar Lampung, LensaNews-Online -


Tomi Erfanda (29th), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pria berinisial "KA" dalam transaksi sewa bangunan toko yang berlokasi di Jl. Endro Suratmin No. 116 Kel. Waydadi, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Kepada awak media, Tomi menjelaskan, kejadian bermula ketika ia melakukan pengecekan lokasi bangunan toko bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan serta bangunan yang terletak di Jl. Endro Suratmin, No. 116, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, berinisial "KA", pada tanggal 5 Januari 2026.
Sebelum melunasi pembayaran harga sewa, tomi telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta menerima penjelasan dari "KA" bahwa pembangunan renovasi toko akan segera dilakukan sesaat setelah Tomi melakukan pembayaran dengan harga yang telah disepakati hingga lunas.

Tak hanya itu, KA, juga sempat menghadirkan beberapa pekerja bangunan ke lokasi untuk meyakinkan bahwa pembangunan akan segera dilaksanakan hingga rampung.
Perjanjian sewa toko tersebut tertuang dalam surat perjanjian sewa yang ditanda tangani kedua belah pihak dan bermaterai, dengan menyatakan bahwa pembangunan akan diselesaikan hingga 100%, hingga toko tersebut akan dapat di ditempati Tomi pada awal Februari 2026.

Namun, menurut Tomi, setelah dilakukan pelunasan, pembangunan tidak juga kunjung direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan "KA".
Ironisnya, pada tanggal 30 Januari 2026, Tomi justru mendapati bahwa toko tersebut telah ditempati dan disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada dirinya.

“Bahkan saat ini toko tersebut telah ditempati dan digunakan oleh penyewa lain, saya sangat dirugikan dalam perkara ini, Selain uang sewa yang belum dikembalikan sepenuhnya, bisnis saya pun mengalami kegagalan dan kerugian akibat dampak dari kejadian ini, terlebih lagi sebagai pelaku UMKM seperti saya,” ujar Tomi, minggu (29/3/2026).

Dalam kejadian ini Tomi merasa telah tertipu dengan kerugian uang sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), serta kerugian bisnis lainnya.

"22 juta uang yang sudah saya bayarkan kepada "KA", dan uang itu sampai sekarang tidak dikembalikan", tandasnya dengan nada geram.
Merasa dicurangi, Tomi melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Sukarame tertanggal 6 februari 2026 sekira pukul 11.40 WIB, dengan Nomor : LP / B- 36 / II / 2026 / SPKT / SEK SKM / RESTA / BLM / POLDA LPG.

Dalam rentang waktu hampir 2 bulan laporannya, Tomi berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan profesional, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya dengan kejadian serupa.
Kini publik menanti pembuktian dari komitmen institusi penegak hukum,  Apakah pengusutan ini akan berakhir dengan sanksi tegas atau hanya menjadi catatan formalitas? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.*

(Editor/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar