Jumat, 17 Juli 2026

Perdana ! PWRI Lampung Utara Bersama Bupati Hamartoni Ahadits Adakan Audiensi, Perkuat Sinergitas Pers untuk Pembangunan Daerah


Lampung Utara, LensaNews–Online -

Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Jumat (17/7/2026).

Audiensi yang dimulai sekira pukul 10 tersebut berlangsung di aula rumah dinas bupati lampung utara. Pertemuan tersebut sekaligus juga menjadi momentum awal dalam penguatan sinergitas antara pemerintah daerah dan PWRI sejak  Hamartoni di lantik sebagai bupati lampung utara.

Rombongan DPC PWRI dipimpin langsung oleh Ketua DPC PWRI Lampung Utara Edi Santoni, didampingi Ketua LBH PWRI Lampung Utara Anggi Ridho Qodrat, S.H., serta jajaran pengurus, anggota, dan perwakilan berbagai media di Kabupaten Lampung Utara.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Bupati Hamartoni Ahadis. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Iwan Purnama, S.Sos., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.IP., M.H., beserta jajaran protokol Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan apresiasi atas kunjungan keluarga besar PWRI Lampung Utara. Menurutnya, pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah melalui penyampaian informasi yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Bupati menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers tidak hanya menjadi sarana penyebarluasan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai media pendidikan, kontrol sosial, serta penyampai aspirasi masyarakat.

“Media harus mampu mendukung program-program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah melalui informasi yang benar dan berimbang. Namun di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan data, dan melalui proses konfirmasi yang tepat merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih baik,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme, mengedepankan verifikasi informasi, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, menyampaikan komitmen organisasi untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui pemberitaan yang profesional dan berimbang.

Menurutnya, PWRI akan terus mendorong anggotanya agar menjunjung tinggi integritas, independensi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas kewartawanan.

“Kami berkomitmen membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, mendukung program-program pembangunan melalui penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat, tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian penting dari tugas pers,” kata Edi Santoni.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menegaskan bahwa LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum kepada insan pers dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Ia berharap hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin sehingga mampu menciptakan iklim informasi yang sehat, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Utara.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi mengenai penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi pers dalam mendukung pembangunan Kabupaten Lampung Utara, meningkatkan literasi informasi masyarakat, serta menjaga kualitas pemberitaan yang profesional, akurat, berimbang, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalis.

(Aldif)

Minggu, 12 Juli 2026

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap


Lampung Utara, LensaNews-Online –

Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat 7 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pasca ditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.

"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara tersebut Pada Minggu (12/7/26).

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Keluarga yang mendatangi rumah korban menemukan korban telah meninggal dunia, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, berjudi secara daring, serta membeli narkotika. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Aldif)

Kamis, 09 Juli 2026

Anggaran 25M! Kadis Kesehatan Lampung Utara Beri Klarifikasi.

Lampung Utara, LensaNews-Online –


Secara terbuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, M.Kes, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran sekitar Rp.25 miliar yang sebelumnya disebut sebagai dana swakelola Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada kamis(9/7)  dr. Maya menjelaskan bahwa angka Rp25.036.342.840 merupakan total pagu anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp23.020.767.127 atau sekitar 91,95 persen.

“Perlu kami luruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Angka Rp25 miliar itu bukan seluruhnya merupakan belanja operasional Dinas Kesehatan. Porsi terbesar justru merupakan pembayaran iuran JKN PBI yang mekanisme penyalurannya dilakukan langsung dari BPKAD kepada BPJS Kesehatan,” jelas dr. Maya.

Ia menerangkan, alokasi untuk pembayaran JKN PBI mencapai Rp20.991.428.064 dengan realisasi sebesar Rp20.249.671.888. Sementara anggaran lainnya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, seperti honorarium, pembayaran listrik, bahan bakar minyak, lembur, serta perjalanan dinas yang seluruhnya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dr. Maya, Dinas Kesehatan tidak pernah menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Sebaliknya, setiap informasi yang dibutuhkan sepanjang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan siap disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik maupun pengawasan. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah. Semua penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat manfaat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pos anggaran yang tidak direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025, sehingga masih menyisakan anggaran yang tidak terserap. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari efisiensi pelaksanaan kegiatan dan bukan berarti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, dr. Maya menyatakan Dinas Kesehatan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan maupun audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawas lainnya.

“Kami mendukung penuh setiap proses pengawasan. Justru dengan adanya pengawasan, pengelolaan anggaran akan semakin baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas Kesehatan Lampung Utara berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai struktur penggunaan anggaran, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tepat manfaat dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

(Aldif)

Surat Pernyataan Bos Travel Atas Pengembalian Dana Setoran Mahasiswa UMKO Diduga Banyak Kejanggalan

 


Lampung Utara, LensaNews-Online 

Diduga, Sebuah surat pernyataan  yang memuat pengakuan dan perjanjian pengembalian dana dari pihak vendor (Travel "T") berinisial "AP" terkait program Field Trip 2026 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara (UMKO) semester 6 (enam) ke Malaysia kini beredar luas di masyarakat.

Dikabarkan sebelumnya, tak kurang dari 80 mahasiswa/i semester 6 (enam) kampus UMKO mengikuti program Field Trip 2026 pada tanggal 6 juli 2026 dengan negara tujuan Malaysia. Ironisnya, rombongan mahasiswa tersebut diduga justru terlantar di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Prov. Lampung.

Anehnya surat pernyataan tertanggal 7 juli 2026 dengan tulisan tangan tersebut dipenuhi dengan coretan, Sehingga memicu keresahan para orang tua/wali mahasiswa yang dirugikan.

Temuan Janggal dalam Dokumen yang beredar di platform digital menampilkan sejumlah ketidaksesuaian. Format penulisan terlihat berantakan dan tidak memenuhi standar legalitas hukum yang berlaku.

Dengan kondisi fisik yang demikian, para wali khawatir surat tersebut hanya untuk mengulur waktu, agar korban tetap berharap dana mereka akan kembali. Kondisi fisik surat yang penuh coretan juga dikhawatirkan dapat melepaskan tanggung jawab legal jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

(Aldif)

Rabu, 08 Juli 2026

Dijanjikan Ke Malaysia! Tiba di Palembang, Rombongan Field Trip Mahasiswa UMKO di Pulangkan. Para Wali Minta APH Usut Tuntas

Lampung Utara, LensaNews-Online -


Alih-alih "kuliah sambil ke luar negeri", Janji UMKO berangkatkan mahasiswanya ke malaysia  berujung hampa.. Sekitar 80 mahasiswa Semester 6 (enam) Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara (UMKO) gagal berangkat ke Malaysia pada Senin, 6 Juli 2026. Diduga Rombongan mahasiswa itu justru terlantar di Palembang Provinsi Sumatra Selatan yang akhirnya dipulangkan tanpa penjelasan yang berarti.

Diduga tiap peserta telah menyetorkan uang sejumlah Rp.4,5 juta belum termasuk biaya paspor, Kini, para wali mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas program "Field Trip" tersebut

Salah satu peserta yang tidak ingin namanya dipublis menceritakan kronologinya. "Kami sudah siap berangkat. Katanya ketinggalan pesawat. Terus dijanjikan naik kapal laut. Eh ujung-ujungnya disuruh pulang," kata sumber dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum memberikan kepastian. Mau diberangkatkan ulang atau dana Rp4,5 juta dikembalikan, sama-sama gelap.

"Uangnya sudah kami bayar lunas. Keterangannya berubah-ubah. Sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban," lanjutnya.

Kekecewaan berubah jadi kemarahan. Para wali menilai UMKO tidak profesional dalam mengelola program yang mengatasnamakan "penguatan akademik" itu.

Mereka menuntut audit menyeluruh. Mulai dari penunjukan vendor, perjanjian dengan mahasiswa, sampai ke mana larinya dana sekitar Rp360 juta dari 80 peserta.

"Kami minta polisi usut. Kalau ada unsur sengaja menipu, jerat pakai Pasal 378 KUHP. Kalau dananya dipakai tidak sesuai, pakai Pasal 372 KUHP Penggelapan," tegas salah satu wali mahasiswa.

Secara hukum, lembaga pendidikan wajib memberikan informasi benar dan transparan. Jika kegiatan batal, maka hak peserta untuk mendapatkan pengembalian dana harus dipenuhi.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus UMKO terkait penyebab gagal berangkat dan skema pengembalian dana tersebut.

(Aldif)

Sabtu, 04 Juli 2026

Pernyataan Sikap Ketua PWRI Lampung Utara: Investasi Lesu, Infrastruktur Memprihatinkan, Hingga Dugaan Banyak Perusahaan Tak Berizin


Lampung Utara, LensaNews-Online –


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni, melontarkan kritik keras terhadap kondisi Kabupaten Lampung Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Edi kepada awak media di kantor sekretariat DPC PWRI Lampura pada hari sabtu 4 juli 2026.

Edi menilai Lampung Utara masih berada dalam fase koreksi besar dan benar-benar memprihatinkan, baik dari sisi kemampuan daerah dalam membangun kemandirian investasi, tata kelola birokrasi, hingga dampaknya terhadap ekonomi kerakyatan dan pembangunan infrastruktur.

Ia menyoroti berbagai aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah, justru fenomena ini harus menjadi bahan evaluasi atas berbagai persoalan yang nyata dirasakan masyarakat lampung utara.

“Demonstrasi bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kepedulian masyarakat terhadap daerahnya. Pemerintah harus mampu membaca pesan yang disampaikan rakyat dan segera mengambil langkah nyata. Jangan hanya menjawab opini, tetapi mengabaikan fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari kondisi Pasar Dekon yang belum mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana mestinya, kerusakan jalan di berbagai wilayah yang menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian, hingga pelayanan birokrasi yang dinilai belum memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Selain itu, Edi Santoni juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi dan perizinan perusahaan di Lampung Utara. Menurutnya, apabila benar masih terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha secara lengkap atau belum memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah harus segera melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban.

“Jangan sampai ada perusahaan yang menikmati keuntungan di Lampung Utara tetapi tidak memenuhi kewajiban administrasi dan perizinannya. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tertibnya perizinan perusahaan bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila masih ada perusahaan yang belum memiliki izin sesuai ketentuan atau belum memenuhi kewajiban kepada daerah, maka potensi PAD dapat hilang. Pemerintah harus serius melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di Lampung Utara. Jangan sampai daerah kehilangan sumber pendapatan hanya karena lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi,” tegas Edi Santoni.

PWRI Lampung Utara juga mempertanyakan kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini disampaikan pemerintah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang disebut telah diefisienkan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

“Efisiensi anggaran jangan hanya menjadi slogan. Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan telah diaudit secara transparan serta akuntabel. Transparansi adalah kewajiban pemerintah kepada rakyat,” katanya.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya di daerah berjalan baik dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Menutup pernyataannya, Edi Santoni menegaskan bahwa Lampung Utara membutuhkan keberanian pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin pemerintah alergi terhadap kritik. Justru kritik adalah bentuk kepedulian. Saat ini masyarakat menunggu tindakan nyata, mulai dari perbaikan jalan, penataan Pasar Dekon, penertiban perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan, transparansi anggaran, hingga terciptanya iklim investasi yang sehat. Pemerintah harus hadir dengan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Lampung Utara,” tutupnya.

(Aldif)

Kamis, 02 Juli 2026

PWRI Lampura Gelar Audiensi Bersama Diskominfo, Bahas Tambahan Anggaran Publikasi 1,4 M



LAMPUNG UTARA, LensaNews-Online -


Upaya memperkuat kemitraan pemerintah dengan dunia jurnalistik di Lampung Utara mendapat angin segar. Pengurus DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Kominfo Gunaido, Bertempat di Kantor Kominfo lingkungan Pemkab Lampura, Kamis (2/7/2026).

Pertemuan itu fokus membahas dua hal, Penguatan sinergi dengan insan pers dan dukungan anggaran publikasi bagi media lokal.

Kabar baiknya, Dinas Kominfo sudah bergerak lebih dulu. Gunaido Uthama menyebut pihaknya telah mengusulkan penambahan anggaran publikasi media sebesar 1,4 miliar rupiah.

"Kami telah mengusulkan penambahan anggaran publikasi media sebesar Rp1,4 miliar, baik secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan daerah. Harapannya usulan tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan, sehingga kerja sama dengan seluruh media dapat berjalan lebih optimal", kata Gunaido.

Bagi PWRI Lampung Utara, langkah itu adalah bentuk perhatian nyata pemerintah. Media dinilai punya peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Pak Kadis. Jika usulan 1,4 miliar ini terealisasi, kemitraan antara pemerintah dan media akan semakin kuat, profesional, dan benar-benar bermanfaat bagi publik", ujar Darwis Ib Bendahara Pwri

Selain soal anggaran, pertemuan juga menghasilkan komitmen bersama. PWRI dan Kominfo sepakat membangun komunikasi yang terbuka. Tujuannya meningkatkan kualitas penyebaran informasi publik, menangkal hoaks, dan memperkuat literasi digital di Lampura.

Sinergi pemerintah dan media bukan hanya tentang publikasi, tetapi kolaborasi untuk menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, tegas Gunaido.

(Aldif)