Jumat, 11 September 2026

Polres Lamteng Panggil Terlapor, Dugaan Kasus Perzinahan Masuki Babak Penting


Lampung Tengah, LensaNews-Online —


Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti kini memasuki babak yang dinilai semakin penting.

Setelah sejumlah saksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara didalami serta bahan-bahan penanganan perkara dari Polres Lampung Tengah disampaikan untuk proses lebih lanjut, Polres Lampung Tengah secara resmi melayangkan undangan/pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan, berinisial B, Kamis (10/9/2026).

B diketahui merupakan Kepala SDN 2 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan terhadap istri pelapor, yang diketahui berstatus guru PPPK paruh waktu.

Pemanggilan terhadap B menjadi perhatian karena perkara yang sebelumnya berada dalam tahapan pendalaman kini mulai menyentuh langsung pihak yang dilaporkan.

Bukan Lagi Sekadar Aduan, Penyidik Mulai Memanggil Pihak Terlapor

Surat yang telah dilayangkan kepada B menjadi bagian dari tindak lanjut proses hukum atas laporan yang dibuat pelapor berinisial M.I.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dengan meminta keterangan langsung dari pihak yang dilaporkan.

Namun demikian, pemanggilan tersebut tidak serta-merta berarti B telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Meski begitu, dari sudut pandang pelapor, pemanggilan B menjadi titik penting yang diharapkan mampu membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

Pelapor Berharap Tidak Ada Perkara yang Berhenti di Tengah Jalan

Pelapor berharap seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara objektif, profesional dan transparan.

Menurut harapan pelapor, seluruh keterangan saksi, dokumen maupun alat bukti yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum hendaknya diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif.

“Kami berharap perkara ini benar-benar dibuat terang. Kalau memang ada tindak pidana, kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. Kalau ternyata tidak terbukti, tentu kami juga menghormati hasil penyelidikan,” demikian sikap pelapor sebagaimana dirangkum dalam pemberitaan ini.

Harapan tersebut menjadi penting karena perkara yang menyangkut dugaan perzinaan bukan hanya berkaitan dengan hubungan antarindividu, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keluarga, lingkungan sosial, serta reputasi pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Semua Akan Diuji di Hadapan Alat Bukti

Kini perhatian tertuju pada proses pemeriksaan terhadap B.

Apakah keterangan B akan memperkuat rangkaian fakta yang telah diperoleh penyidik, atau justru memberikan penjelasan berbeda?

Apakah seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan memiliki keterkaitan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana?

Dan apakah perkara tersebut akan meningkat ke tahapan hukum berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjawabnya melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang jelas, proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan, ataupun opini publik semata. Fakta, keterangan saksi dan alat bukti harus menjadi dasar utama.

Publik Menunggu Kejelasan

Perkara ini kini memasuki fase yang cukup krusial. Pemanggilan pihak terlapor menjadi momentum bagi penyidik untuk menguji seluruh informasi yang telah diperoleh sebelumnya secara berimbang.

Publik pun patut menunggu bagaimana proses tersebut berjalan.

Jika bukti dan fakta hukum memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat tentu berharap perkara ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum.

(Red)

Diduga Menjadi Korban Curat, Rumah Seorang Warga Kotabumi Udik Diacak-acak Maling


Lampung Utara, LensaNews-Online -

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali meresahkan warga. Kali ini, sebuah rumah hunian yg berlokasi di Desa Karangsio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi sasaran kawanan pencuri yang berhasil menggasak 3 unit Handphone (HP) senilai jutaan rupiah pada sabtu (5/9) malam.

Korban, Aprizal(42), baru menyadari tempat tinggalnya disatroni maling sesaat setelah ia dan seluruh anggota keluarga terbangun dari tidur pada hari minggu(6/9) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Ia mendapati kondisi jendela bagian depan rumahnya telah tebuka, sedangkan material daun jendela tersebut telah terlepas dari bangunan utama rumah dan tergeletak pada permukaan tanah halaman bagian depan rumahnya.

"Pagi-pagi kami bangun tidur, pas kami cari HP kok HP kami 3 enggak ada semua, kami cari-cari masih engga ketemu, kondisi dalam rumah juga acak-acakan. pas keluar ngeliat kedepan saya ngeliat kondisi jendela rumah bagian depan kebuka terus daun jendelanya udah ngegeletak ditanah", ujar Aprizal saat memberikan keterangan.

Sadar telah menjadi sasaran pencurian, "Yolan(20)" anak perempuan Aprizal segera berinisiatif meminjam HP kerabat terdekat untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak Kepolisian Resort (POLRES) Lampung Utara melalui aplikasi layanan "Siger Lampung Presisi".

"Nahh, saya mau laporan ke kantor polisi engga taunya Yolan udah laporan juga lewat aplikasi "Siger Lampung Presisi" pake HP tetangga", Tambah Aprizal.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya 3pcs kotak HP dan sebuah jendela yang terbuat dari material kayu dan kaca.

Pihak korban juga langsung mendatangi MAKO POLRES Lampung Utara untuk membuat laporan resmi. Laporan korban terdaftar dengan nomor : LP/B/452/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 06 september 2026 pukul 11.46 WIB.


Hingga berita ini diterbitkan pihak korban dan masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara intensif dan cepat dalam mengungkap serta menangkap pelaku demi terwujudnya kondusifitas yang nyata di lampung utara sebelum kembali menimbulkan korban-korban lainnya.*(Aldif)

Jumat, 17 Juli 2026

Perdana ! PWRI Lampung Utara Bersama Bupati Hamartoni Ahadits Adakan Audiensi, Perkuat Sinergitas Pers untuk Pembangunan Daerah


Lampung Utara, LensaNews–Online -

Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Jumat (17/7/2026).

Audiensi yang dimulai sekira pukul 10 tersebut berlangsung di aula rumah dinas bupati lampung utara. Pertemuan tersebut sekaligus juga menjadi momentum awal dalam penguatan sinergitas antara pemerintah daerah dan PWRI sejak  Hamartoni di lantik sebagai bupati lampung utara.

Rombongan DPC PWRI dipimpin langsung oleh Ketua DPC PWRI Lampung Utara Edi Santoni, didampingi Ketua LBH PWRI Lampung Utara Anggi Ridho Qodrat, S.H., serta jajaran pengurus, anggota, dan perwakilan berbagai media di Kabupaten Lampung Utara.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Bupati Hamartoni Ahadis. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Iwan Purnama, S.Sos., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.IP., M.H., beserta jajaran protokol Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan apresiasi atas kunjungan keluarga besar PWRI Lampung Utara. Menurutnya, pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah melalui penyampaian informasi yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Bupati menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers tidak hanya menjadi sarana penyebarluasan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai media pendidikan, kontrol sosial, serta penyampai aspirasi masyarakat.

“Media harus mampu mendukung program-program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah melalui informasi yang benar dan berimbang. Namun di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan data, dan melalui proses konfirmasi yang tepat merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih baik,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme, mengedepankan verifikasi informasi, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, menyampaikan komitmen organisasi untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui pemberitaan yang profesional dan berimbang.

Menurutnya, PWRI akan terus mendorong anggotanya agar menjunjung tinggi integritas, independensi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas kewartawanan.

“Kami berkomitmen membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, mendukung program-program pembangunan melalui penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat, tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian penting dari tugas pers,” kata Edi Santoni.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menegaskan bahwa LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum kepada insan pers dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Ia berharap hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin sehingga mampu menciptakan iklim informasi yang sehat, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Utara.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi mengenai penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi pers dalam mendukung pembangunan Kabupaten Lampung Utara, meningkatkan literasi informasi masyarakat, serta menjaga kualitas pemberitaan yang profesional, akurat, berimbang, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalis.

(Aldif)

Minggu, 12 Juli 2026

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap


Lampung Utara, LensaNews-Online –

Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat 7 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pasca ditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.

"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara tersebut Pada Minggu (12/7/26).

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Keluarga yang mendatangi rumah korban menemukan korban telah meninggal dunia, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, berjudi secara daring, serta membeli narkotika. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(Aldif)

Kamis, 09 Juli 2026

Anggaran 25M! Kadis Kesehatan Lampung Utara Beri Klarifikasi.

Lampung Utara, LensaNews-Online –


Secara terbuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, M.Kes, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran sekitar Rp.25 miliar yang sebelumnya disebut sebagai dana swakelola Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada kamis(9/7)  dr. Maya menjelaskan bahwa angka Rp25.036.342.840 merupakan total pagu anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp23.020.767.127 atau sekitar 91,95 persen.

“Perlu kami luruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Angka Rp25 miliar itu bukan seluruhnya merupakan belanja operasional Dinas Kesehatan. Porsi terbesar justru merupakan pembayaran iuran JKN PBI yang mekanisme penyalurannya dilakukan langsung dari BPKAD kepada BPJS Kesehatan,” jelas dr. Maya.

Ia menerangkan, alokasi untuk pembayaran JKN PBI mencapai Rp20.991.428.064 dengan realisasi sebesar Rp20.249.671.888. Sementara anggaran lainnya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, seperti honorarium, pembayaran listrik, bahan bakar minyak, lembur, serta perjalanan dinas yang seluruhnya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dr. Maya, Dinas Kesehatan tidak pernah menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Sebaliknya, setiap informasi yang dibutuhkan sepanjang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan siap disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik maupun pengawasan. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah. Semua penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat manfaat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pos anggaran yang tidak direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025, sehingga masih menyisakan anggaran yang tidak terserap. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari efisiensi pelaksanaan kegiatan dan bukan berarti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, dr. Maya menyatakan Dinas Kesehatan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan maupun audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawas lainnya.

“Kami mendukung penuh setiap proses pengawasan. Justru dengan adanya pengawasan, pengelolaan anggaran akan semakin baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas Kesehatan Lampung Utara berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai struktur penggunaan anggaran, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tepat manfaat dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

(Aldif)

Surat Pernyataan Bos Travel Atas Pengembalian Dana Setoran Mahasiswa UMKO Diduga Banyak Kejanggalan

 


Lampung Utara, LensaNews-Online –

Diduga, Sebuah surat pernyataan  yang memuat pengakuan dan perjanjian pengembalian dana dari pihak vendor (Travel "T") berinisial "AP" terkait program Field Trip 2026 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara (UMKO) semester 6 (enam) ke Malaysia kini beredar luas di masyarakat.

Dikabarkan sebelumnya, tak kurang dari 80 mahasiswa/i semester 6 (enam) kampus UMKO mengikuti program Field Trip 2026 pada tanggal 6 juli 2026 dengan negara tujuan Malaysia. Ironisnya, rombongan mahasiswa tersebut diduga justru terlantar di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Prov. Lampung.

Anehnya surat pernyataan tertanggal 7 juli 2026 dengan tulisan tangan tersebut dipenuhi dengan coretan, Sehingga memicu keresahan para orang tua/wali mahasiswa yang dirugikan.

Temuan Janggal dalam Dokumen yang beredar di platform digital menampilkan sejumlah ketidaksesuaian. Format penulisan terlihat berantakan dan tidak memenuhi standar legalitas hukum yang berlaku.

Dengan kondisi fisik yang demikian, para wali khawatir surat tersebut hanya untuk mengulur waktu, agar korban tetap berharap dana mereka akan kembali. Kondisi fisik surat yang penuh coretan juga dikhawatirkan dapat melepaskan tanggung jawab legal jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

(Aldif)

Rabu, 08 Juli 2026

Dijanjikan Ke Malaysia! Tiba di Palembang, Rombongan Field Trip Mahasiswa UMKO di Pulangkan. Para Wali Minta APH Usut Tuntas

Lampung Utara, LensaNews-Online -


Alih-alih "kuliah sambil ke luar negeri", Janji UMKO berangkatkan mahasiswanya ke malaysia  berujung hampa.. Sekitar 80 mahasiswa Semester 6 (enam) Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara (UMKO) gagal berangkat ke Malaysia pada Senin, 6 Juli 2026. Diduga Rombongan mahasiswa itu justru terlantar di Palembang Provinsi Sumatra Selatan yang akhirnya dipulangkan tanpa penjelasan yang berarti.

Diduga tiap peserta telah menyetorkan uang sejumlah Rp.4,5 juta belum termasuk biaya paspor, Kini, para wali mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas program "Field Trip" tersebut

Salah satu peserta yang tidak ingin namanya dipublis menceritakan kronologinya. "Kami sudah siap berangkat. Katanya ketinggalan pesawat. Terus dijanjikan naik kapal laut. Eh ujung-ujungnya disuruh pulang," kata sumber dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum memberikan kepastian. Mau diberangkatkan ulang atau dana Rp4,5 juta dikembalikan, sama-sama gelap.

"Uangnya sudah kami bayar lunas. Keterangannya berubah-ubah. Sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban," lanjutnya.

Kekecewaan berubah jadi kemarahan. Para wali menilai UMKO tidak profesional dalam mengelola program yang mengatasnamakan "penguatan akademik" itu.

Mereka menuntut audit menyeluruh. Mulai dari penunjukan vendor, perjanjian dengan mahasiswa, sampai ke mana larinya dana sekitar Rp360 juta dari 80 peserta.

"Kami minta polisi usut. Kalau ada unsur sengaja menipu, jerat pakai Pasal 378 KUHP. Kalau dananya dipakai tidak sesuai, pakai Pasal 372 KUHP Penggelapan," tegas salah satu wali mahasiswa.

Secara hukum, lembaga pendidikan wajib memberikan informasi benar dan transparan. Jika kegiatan batal, maka hak peserta untuk mendapatkan pengembalian dana harus dipenuhi.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus UMKO terkait penyebab gagal berangkat dan skema pengembalian dana tersebut.

(Aldif)