Lampung Utara, LensaNews-Online -
Kasus kecelakaan tunggal seorang pengendara sepeda motor, Anas Mudhakir, yang terjerat kabel fiber optik yang melintang rendah milik perusahaan Indonesia Trans Network (ITN) di Jalan Jendral Soedirman (Jendsu) Wilayah Kabupaten Lampung Utara pada 10 maret 2026 lalu berakhir damai secara kekeluargaan.
Keterangan adanya kesepakatan damai tersebut di sampaikan langsung oleh Dian Firdaus, selaku perwakilan pihak perusahaan ITN Cabang Kotabumi di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Utara, pada jumat (13/3/2026).
Dian Firdaus mengatakan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan telah bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami korban.
"Kami menyadari ini adalah musibah yang tidak diinginkan. Atas dasar kemanusiaan dan niat baik, kami telah mencapai titik temu. Pihak perusahaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga pulih serta perbaikan kendaraan," ujar perwakilan PT ITN tersebut.
Hal senada juga di sampaikan oleh Manager Humas ITN Bandar Lampung, Anggi Kurniawan, yang juga di dokumentasikan melalui video klarifikasinya,
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor akibat terkena kabel fiber optik milik kami di jalan jendral soedirman lampung utara.
Sebagai langkah tanggung jawab PT ITN, kami telah menanggung sepenuhnya biaya pengobatan serta perbaikan atas kerusakan sepeda motor korban, dan kami juga berkomitmen akan melakukan evaluasi untuk perbaikan, agar hal serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari", tutur anggi.
Sementara itu, saat awak media menghubungi Anas, ia menyatakan telah menerima permohonan maaf dan kompensasi yang diberikan PT ITN. Pernyataan tersebut juga tertuang dalam video yang memperlihatkan dirinya.
"Alhamdulillah saya sudah membaik, sudah dapat beraktifitas kembali. Tadi saya juga sudah berkomunikasi dengan baik bersama pihak ITN. Dan terima kasih sudah bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan serta perbaikan motor saya", ujar Anas.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan perdamaian bermaterai, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar