Tulang Bawang, LensaNews-Online -
Yurizan, seorang pria yang merupakan adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Junerdi, tiba-tiba mendapat serangan secara brutal dari seseorang yang diduga bernama "Perli bin Sayuti, alias Lik", pada selasa (10/3/2026).
Menurut Junerdi, penganiayaan yang dialami adiknya (Yurizan) terjadi pada hari Selasa tanggal 10 maret 2026 pada kisaran pukul 16:58 WIB. Dimana adik kandungnya mampir disebuah konter yang berada di jalan 1 MBC, kelurahan Menggala Kota, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Awalnya berkisar antara pukul 16.30-17.00 WIB adik saya (Yurizan) bermaksud ingin membeli pulsa HP, lalu dengan sengaja mendatangi sebuah konter HP milik Dani yang berada di jalan 1 MBC, Kelurahan Menggala Kota, untuk membeli pulsa tersebut. Namun saat tengah membeli pulsa tiba-tiba datang seorang pria dan langsung menyerang dengan membabi buta, menganiaya, meninju secara bertubi-tubi, sehingga adik saya tak mampu melakukan perlawanan dan hampir tersungkur di tempat kejadian. Warga sekitar yang melihat keadaan Yurizan tanpa perlawanan pun langsung menghampiri untuk melerai keduanya. Dan setelah terduga pelaku menuntaskan misinya, Perli alias Lik pun meninggalkan tempat kejadian, yang disusul tak berselang lama adik saya juga langsung pulang kerumahnya", Tutur Ketua PWRI tersebut.
Kepada awak media, Junerdi juga menjelaskan informasi yang ia dapat baik dari warga maupun adik kandungnya hingga berlabuhnya kasus ini ke Mapolres Tulang Bawang.
"Mendapat kabar adik saya mengalami penganiayaan, 1 hari setelah kejadian saya langsung menelpon adik saya untuk menanyakan kebenaran serta cerita kronologi kejadian tersebut. Dalam sambungan telphone, adik saya mengaku tidak tahu sebab musabab pengaiayaan yang dilakukan Perli terhadap dirinya." Saya juga nggak tahu bang, tiba-tiba Lik Langsung mukul saya, sedangkan saya tidak pernah ada masalah sama dia", jawab yurizan terhadap saya", Terang Junerdi.
Tidak terima adik kandungnya dianiaya, Junerdi pun mengintruksikan Yurizan untuk melakukan VISUM sekaligus melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada sabtu (13/3/2026).
"Indonesia negara hukum, maka siapapun dia bila melakukan pelanggaran, harus diproses secara hukum, terlebih ini sudah menyangkut harga diri keluarga besar. Saya sebagai kakak Kandung Yurizan tidak terima, sebab ini sudah keterlaluan", tandas Junerdi.
Junerdi mengatakan, laporannya kini telah tercatat pada laporan polisi "LP/B/57/III/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG" tanggal 13 maret 2026 pukul 14.50 WIB.
Atas dasar laporannya, Junerdi berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporannya tersebut.
"Saya berharap pihak kepolisian khususnya kepada Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP. Apfryyadi beserta jajaran dapat menindak lanjuti laporan kasus penganiayaan yang dialami adik saya, dan segera menangkap pelaku agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku", tutupnya.
(Editor/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar