Selasa, 24 Maret 2026

Catut Nama Pejabat, Oknum Kepsek SDN di Tanjung Raja Diduga Lakukan Pungli dan Mark-Up, Publik Minta APH Usut Tuntas


Lampung Utara, LensaNews-Online -


Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) yang juga selaku bendahara K3S serta menjabat sebagai Ketua PGRI di Kecamatan Tanjung Raja, Berinisial "FT", diduga melakukan pungli dan mark-up anggaran di lingkungan SDN Karang Waringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, FT, diduga melakukan "mark-up" harga buku kegiatan ramadhan 1447 H/2026 M bagi siswa yang dibeli menggunakan dana anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS).

Lebih lanjut, narasumber mengatakan bahwa FT juga diduga ada "kongkalikong" dengan pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara, pasalnya FT diduga menarik iuran ke sejumlah Kepsek di Kecamatan Tanjung Raja yang ingin mengajukan rekomendasi persetujuan pencairan dana "BOS" dari Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lampung Utara, dengan dalih "intruksi" Kepala Dinas (Kadis).

"Harga pembelian buku ramadhan dari penjual cuma Rp.5000, tapi di SPJ belanja dana BOS Rp.15.000. Bukan cuma itu, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara K3S serta Ketua PGRI, FT, juga diduga meminta uang sebesar Rp.350.000 hingga Rp.400.000 kepada tiap Sekolah Dasar (SD) yang ingin mengajukan "Rekomendasi Persetujuan" pencairan dana BOS dari Kadis dengan dalih "intruksi" Kadis", tutur narasumber yang enggan disebutkan namanya, selasa (24/3/2026).

Merespon informasi tersebut, awak media pun melakukan investigasi ke SDN Karang Waringin yang terletak di Desa Karang Waringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Setiba dilokasi, awak media menemukan pintu gerbang paling luar sekolah tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci seiring dengan penetapan masa libur sekolah dalam rangka hari raya Idhul Fitri 1447 H/2026 M.

Menyikapi hal tersebut, tim mencoba mendatangi rumah kediaman FT yang terletak di Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, guna mengkonfirmasi dan mendapatkan klarifikasi atas perihal tersebut.

Dalam pengakuannya, FT, menepis semua informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pembelian buku ramadhan telah sesuai dengan harga pembelian sebenarnya.

"Benar saya membeli buku ramadhan sebanyak 92 eksemplar, tapi saya tidak pernah menjual buku ramadhan itu kepada siswa dan saya juga tidak memark-up atas harga buku tersebut, harga buku itu memang Rp.15.000 dari penjualnya", ujar FT.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menarik biaya apapun terhadap pihak sekolah yang ingin mengajukan rekomendasi pencairan dana BOS kepada Kadis Pendidikan Lampung Utara.

"Dan selain saya menjabat sebagai Kepsek, saya juga selaku bendahara K3S, dan saya juga ditunjuk menjadi Ketua PGRI Kecamatan Tanjung Raja. Tapi setiap ada sekolah yang mau mengurus rekomendasi pencairan dana BOS, sepeserpun saya tidak pernah menarik biaya seperti yang dimaksud", tutup FT.

Di balik dugaan pelanggaran ini, ada harapan besar agar institusi terkait (Inspektorat, BPK, APH) dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam akan kebenarannya.

Publik kini menanti pembuktian dari komitmen institusi penegak hukum,  Apakah pengusutan ini akan berakhir dengan sanksi tegas atau hanya menjadi catatan formalitas? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran  benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.*


(Editor/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar