Bandar Lampung, LensaNews-Online –
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif dana APBD tahun anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Lampung Utara, Senin (12/1/2026).
Ketiga tersangka adalah AA mantan Setwan Lampung Utara tahun 2022 yang kini menjabat sebagai asisten 2 Setdakab sekaligus Plh Sekda lampung utara, IF bendahara pengeluaran setwan, dan F Kasubag evaluasi anggaran Setwan.
Sebagaimana disampaikan Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, senin (12/1) malam, menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sekretariat DPRD Lampung Utara yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 senilai Rp.2,9 milyar lebih.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik berkesimpulan bahwa saudara AA, IF dan F telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang hadir memenuhi panggilan penyidik hanya AA, Sehingga baru ia seorang yang ditahan selama 20 hari kedepan", Ujar Aspidsus tersebut digedung kejati lampung.
Seraya juga menegaskan, "Aparat kejari telah memantau keberadaan kedua tersangka, Dan bila lewat dari tiga hari, IF dan F, tidak menyerahkan diri maka penyidik akan melakukan jemput paksa", tegas Armen.
Penyidik mencium sejumlah aliran dana masuk kedalam rekening pribadi dengan nilai fantastis. Tercatat dana yang masuk kedalam rekening pribadi diantaranya sebesar Rp.1,96 milliar, Rp.900 juta, Rp.700 juta, dan Rp.400 juta.
Bila terbukti bersalah para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku, penyidik juga terus mendalami kemungkinan masih adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini.*
(Editor/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar