Lampung Utara, LensaNews-Online —
Sebuah bangunan permanen yang berdiri kokoh dan telah beroperasi di Jln.Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik.
Dikutip dari media online "AnahKedahNews", Bangunan yang dikenal sebagai Dzaky Grosir itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut sudah aktif menjalankan kegiatan usaha dengan menjual berbagai macam perabotan, mulai dari barang elektronik hingga perabotan rumah tangga.
Aktivitas jual beli tampak berjalan normal layaknya pusat grosir pada umumnya, dengan pengunjung yang datang silih berganti setiap harinya,selasa 16/12/2025.
Namun demikian, keberadaan bangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan untuk kegiatan usaha.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebagai dasar legalitas pendirian dan pemanfaatan bangunan.
PBG sendiri menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan bertujuan untuk memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kesesuaian bangunan dengan tata ruang dan fungsi lingkungan sekitar.
“Setiap bangunan usaha seharusnya melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar pihak terkait, khususnya dinas teknis serta instansi pengawasan bangunan gedung, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Hal ini dinilai penting demi menjaga ketertiban administrasi serta penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, owner Dzaky Grosir menjelaskan kepada media bahwa usaha tersebut telah beroperasi sejak Oktober 2024.
Terkait pajak reklame, pihaknya mengakui hingga saat ini memang belum melakukan pembayaran. Sedangkan untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menyebutkan bahwa perizinan tersebut masih dalam proses pengurusan.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan transparan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar iklim usaha dapat berjalan dengan tertib, adil, serta tidak merugikan kepentingan umum maupun masyarakat sekitar.
( Editor/Red )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar