Seorang wanita berinisial S (45) Warga Kelurahan Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, Melaporkan penganiayaan yang di alaminya ke Mapolres Lampung Utara, Jum'at (26/12/2025).
S, diduga menjadi korban penganiayaan seorang pria berinisial EA (47) warga rejosari yang terindikasi seorang oknum mantan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Utara.
Kepada awak media, S mengaku telah mengalami kekerasan fisik dan mental yang menyebabkan luka-luka dan lebam pada bagian kepala dan wajah.
"Saya dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga wajah saya luka-luka dan lebam pada kepala bagian bawah. Kejadian itu berlangsung saat saya dan EA berada di dalam sebuah mobil milik EA", Tuturnya sembari menahan tangis dan sakit.
"Kedatangan saya kesini (Mapolres) bermaksud melaporkan EA atas penganiayaan yang di lakukannya terhadap saya. Saya meminta perlindungan dan keadilan, saya tidak ingin kejadian ini kembali terjadi pada diri saya maupun orang lain," tegasnya.
Kedatangan S di Mapolres Lampung Utara juga di dampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara.
Anggi Ridho Qodrat, SH selaku Ketua LBH DPC PWRI Lampung Utara saat di temui di sekretariat DPC PWRI Lampung Utara menyatakan, bahwa pihaknya siap mendampingi korban dalam proses hukum.
"Kami akan mendampingi korban hingga proses hukumnya tuntas, dan memastikan bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap anggi.
Di waktu yang bersamaan, Edi Santoni, Selaku Ketua DPC PWRI Lampung Utara juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini dengan cepat, subjektif dan transparan, sehingga korban dapat merasakan rasa aman dan berkeadilan", ujar edi.*
(Editor/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar