Lampung Utara, LensaNEWS-Online —
Gunawan (47th), warga yang rumah nya di duga hancur akibat tertimpa reruntuhan proyek pembangunan pasar Dekon Kotabumi lampung utara, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, selasa, 11/11/2025.
Langkah hukum ini ia tempuh lantaran di duga hingga kini belum adanya kompensasi ataupun ganti kerugian dari pihak pengembang baik secara materiil maupun immateriil atas kerusakan rumah nya tsb.
Gunawan mendatangi Polres Lampung Utara di dampingi kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWRI Lampung Utara, Anggi Rido Qodrat, S.H.
Dalam keterangannya, Anggi menyampaikan bahwa kliennya sudah berbulan-bulan menunggu i'tikad baik dari pihak pengembang, namun hingga kini belum ada penyelesaian baik secara materi maupun non materi.
“Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat tertimpa material proyek. Sudah beberapa kali mencoba meminta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang, namun selalu menemui jalan buntu. Maka dari itu, hari ini kami resmi membuat pengaduan ke pihak kepolisian agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih yang berkeadilan,” ujar Anggi.
Gunawan berharap pihak pengembang dapat segera bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ia alami. Menurutnya, selain kerusakan fisik pada bangunan rumah, kejadian itu juga berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.
“Kami hanya ingin keadilan. Rumah kami rusak parah, dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak pengembang. Kami berharap pihak berwenang bisa membantu agar hak kami dipenuhi,” ungkap Gunawan dengan nada haru.
Kasus ini menjadi sorotan warga sekitar karena proyek pembangunan pasar Dekon tersebut di duga kurang memperhatikan SOP proyek dan aspek keselamatan lingkungan warga di sekitarnya.**
(Editor/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar