Jumat, 31 Oktober 2025

BAZNAS DAN PEMKAB LAMPUNG UTARA LAUNCHING PROGRAM BANTUAN LUMBUNG PANGAN DAN ZAKAT PRODUKTIF UMKM

 

Harry Romadhon / wakil ketua 1 BAZNAS Kab.Lampung Utara
foto bersama penerima bantuan


Lampung Utara, LensaNEWS-Online

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kab.Lampung Utara berkolaborasi dengan pemkab setempat resmi meluncurkan program bantuan zakat produktif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp.50.000.000 dan bantuan lumbung pangan terhadap 129 petani yang tersebar di 3 kecamatan kab.Lampung Utara.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor pemkab lampung utara dan di serahkan secara simbolis oleh bupati Hamartoni Ahadis yang di dampingi Harry Romadhon selaku wakil ketua 1 baznas lampura. Selasa ,28 okt 2025.


Harry mengatakan, "Program bantuan lumbung pangan dan zakat produktif usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah hasil pengelolaan dana zakat yang di hasilkan dari para mudzaki masyarakat lampura".

"Alhamdulillah baznas lampura sepanjang tahun 2025 telah menyalurkan bantuan kepada 135 pelaku UMKM dan 129 petani padi yang tersebar di 3 kecamatan yakni kec.abung surakarta, kec.abung selatan dan kec.blambangan dengan luas keseluruhan mencapai 67,25ha sawah".tuturnya


Ia menjelaskan bahwa program baznas tsb merupakan bentuk dukungan penuh terhadap program asta cita yang di intruksikan presiden prabowo subianto dalam mengentaskan kemiskinan.


Di hari yang sama, Harry Romadhon di dampingi wakil ketua 2 baznas kab.lampura Yudi Surono melanjutkan kegiatan menuju stadion sukung kotabumi guna meyerahkan bantuan modal kepada 50 pelaku UMKM yang berjualan di area tsb.


Dalam kegiatan lanjutan itu turut hadir Staff ahli bupati H.Man kodri, S.H.,M.M.,CPIA, Kepala dinas pemuda dan olahraga (KADISPORA) Martahan Samosir, S.T.P.,M.P.A, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KADISDUKCAPIL) Maryadi Muchtar, S.P.,M.M.P yang juga turut memberikan motivasi terhadap penerima bantuan.


Dalam sambutan nya Harry Romadhon berharap kepada penerima agar dapat menggunakan dana bantuan tsb sebaik-baiknya sehingga benar-benar bermanfaat untuk kemajuan ekonomi masyarakat.ia juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban area stadion tsb.*(Red)

Kamis, 30 Oktober 2025

ORGANDA DESAK PIHAK BERWAJIB TINDAK TEGAS TRUK ODOL BATUBARA YANG MELINTAS DI WILAYAH LAMPUNG UTARA.

Ali ahmad Ketua DPC ORGANDA lampung utara beserta jajaran
Tinjau ruas jalinsum perbatasan lampura-waykanan
hingga perbatasan lampura-lamteng

Lampung Utara,LensaNEWS-Online - Mendengar informasi dari masyarakat mengenai maraknya truk bermuatan batubara,kayu dan komoditas lainnya yang melebihi kapasitas (over dimension over louding/ODOL) yang kerap melintas di ruas jalan lintas sumatra wilayah lampung utara, di duga menjadi pemicu kerusakan struktur jalan raya serta kecelakaan dalam berlalu lintas.

Menyikapi informasi mengenai hal itu, Ali Ahmad selaku ketua DPC ORGANDA Kab. Lampung Utara di dampingi wakil ketua 1 bapak Ediyanto dan sekretaris M. Toha KR beserta seluruh jajaran langsung meninjau kelayakan timbangan kendaraan yang berada di kecamatan abung kunang serta melakukan investigasi di sepanjang ruas jalan lintas sumatra guna mengetahui kebenaran informasi tsb.(rabu ,29 okt 2025)

DPC ORGANDA Lampura tinjau timbangan kendaraan
Di kec.abung kunang

Setelah melakukan peninjauan ke timbangan kendaraan di Kec. Abung kunang pihaknya pun menyusuri ruas Jl. Lintas sumatra yang membentang di sepanjang Kab. Lampung Utara, mulai dari perbatasan Kab. Lampung Utara-Way Kanan hingga perbatasan Kab. Lampung Tengah dengan panjang mencapai 90 km.

Kepada awak media Ali ahmad menyampaikan,  pihaknya sebagai mitra strategis pemerintah khususnya dinas perhubungan akan terus berkontribusi sesuai tupoksinya dalam hal angkutan darat dan telah melakukan investigasi terkait informasi dari masyarakat mengenai maraknya truk ODOL, Jalan dan timbangan yg rusak.
Ali ahmad pun menjelaskan akan kebenaran informasi tsb.
"iya benar kami dari ORGANDA telah melakukan investigasi secara menyeluruh dengan turun langsung ke lapangan terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat".

Di jelaskan nya,"Berdasarkan penelusuran kami di lapangan hasilnya pun benar bahwa timbangan kendaraan tsb kami temukan dalam keadaan rusak dan telah terbengkalai selama lebih dari 23th, dan itu yang menjadi kendala bersama sehingga kita tidak dapat mengetahui bobot muatan kendaraan yang melintas karena tidak tersedia nya fasilitas penunjang.Begitu juga dengan kondisi jalan raya kita, hampir di seluruh kecamatan yang di lalui kendaraan tsb terdapat kerusakan yang cukup parah seperti bergelombang ,amblas dan berlubang ".ungkapnya
Di katakan nya,"padahal masyarakat sudah sering mengadakan demonstrasi baik di jalan raya maupun datang langsung ke kantor pemerintahan untuk menyampaikan aspirasi penolakan melintas terhadap kendaraan batubara dan sebagainya yang melebihi kapasitas, namun pemangku kekuasaan seakan abai terhadap suara rakyat. Fakta nya polemik ini masih berlanjut hingga saat ini". Tuturnya

Ali ahmad menyatakan "kami akan terus berkoordinasi dan membahas permasalahan ini kepada pemerintah kabupaten ,provinsi maupun pusat". Tegasnya
Pihaknya pun berharap agar instansi dan institusi terkait dapat bergerak cepat dalam memberikan tindakan nyata atas apa yang telah menjadi keluhan masyarakat.

Ia juga menghimbau kepada aparat
penegak hukum agar lebih tegas lagi dalam memberikan konsekuensi hukum terhadap truk yang melanggar di wilayah tsb,
mengingat polemik ini telah berlarut-larut sejak lama. Tandasnya
Awak media pun menggali informasi lebih dalam terhadap warga yang berdomisili di masing-masing kecamatan yang di lintasi kendaraan berat tsb.

Taufik ,warga desa aji kagungan kec.abung kunang memaparkan." Timbangan kendaraan yang berada tak jauh dari kediaman nya di bangun pada sekitar tahun 1979 dan beroperasi sampai sekitar tahun 2002, mulai dari saat itu timbangan tsb tidak berfungsi dan terbengkalai hingga saat ini ".paparnya
Yadi, warga desa aji kagungan saat di konfirmasi secara terpisah juga menyatakan hal yang serupa.
Taufik dan yadi berharap timbangan tsb dapat di aktifkan kembali, melihat truk ODOL muatan batubara ,kayu dan komoditi lainnya makin merajalela dan hal itu yang menurutnya menjadi pemicu rusaknya infrastruktur jalan raya.
Hardiyanto ,warga kecamatan abung tinggi mengaku sering sekali turut membantu dan mengangkat korban kecelakaan di wilayah nya,"saya seringkali mengangkat korban kecelakaan disini mulai dari cidera ringan ,patah tulang sampai dengan meninggal dunia dan ironis nya pemerintah terkesan tak berdaya menindak kendaraaan ODOL bermuatan batubara".tukasnya
Tisna dan mardini ,warga abung barat juga memberikan keterangan " jalan ini rusak karena di sebabkan banyak nya kendaraan muatan batubara yang melintas melebihi kapasitas hingga saat ini ,sehingga mengakibatkan kecelakaan dan banyak menelan korban jiwa ". Ucapnya
Agus, warga abung tengah juga turut berkomentar bahwa jalan raya tsb selalu rusak yang tak lain di karenakan melintas nya kendaraan ODOL khususnya truk muatan batubara. Tegasnya
Masyarakat berharap pemerintah dapat dengan cepat memperbaiki jalan yang rusak serta menindak tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan. *(Red)

Rabu, 29 Oktober 2025

Aktivis Desak Kejagung RI Segera Tangkap Mantan Gubernur Arinal Junaidi dan Bongkar Manipulasi Kejati Lampung

Aktivis Lampung Desak Kejaksaan Agung RI Segera Tangkap
Mantan Gubernur Arinal Junaidi dan Bongkar
Manipulasi Kejati Lampung Foto/Dok: Ist


Jakarta, LensaNEWS-online – Kritik publik terhadap penegakan hukum di Lampung kian mengemuka. Aktivis muda Lampung, Sepri Herdianta, menuding Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) kehilangan keberanian dan integritas karena hingga kini belum menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, sebagai tersangka terkait berbagai dugaan korupsi besar selama masa jabatannya.

Berdasarkan serangkaian laporan publik dan temuan investigasi, Sepri memaparkan beberapa indikasi pelanggaran yang diduga melibatkan Arinal, di antaranya penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial, persenan proyek infrastruktur, uang komisi migas, hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.

“Kita melihat ada upaya perlindungan politik terhadap Arinal Junaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” tegas Sepri.

Sepri juga menyebut bahwa meski Kejati Lampung pernah menyita barang bukti korupsi dari rumah Arinal, namun yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi – bukan sebagai tersangka.

"Sudah jelas bukti hasil korupsi tapi orangnya tidak ditangkap,” tambah Sepri.

Tuntutan Aksi dan Pengawalan Kasus, Sepri dan kelompok aktivisnya mendesak langkah berikut:

1. Kejaksaan Agung RI mengambil alih perkara         yang melibatkan Arinal Junaidi.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)                     melakukan supervisi dan memeriksa jaksa             yang di duga bermain mata dengan terlapor.

3. Kejagung RI menindak tegas Kejati Lampung         dan memeriksa indikasi permainan antara             kejati dan arinal.

4. Segera tangkap Arinal Junaidi karena bukti             sudah terang.

Sepri menyatakan akan mengorganisir demonstrasi besar-besaran di depan Kejagung RI hingga suara masyarakat didengar dan dilaksanakan.

"Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur sekalipun,” tegasnya.

Sepri menilai sistem penegakan hukum di Lampung sudah tidak sehat: tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Korban kecil bisa dijebloskan ke penjara karena kasus remeh, sementara mantan penguasa diduga menikmati hasil kejahatannya tanpa konsekuensi berarti.

Publik kini mengamati apakah Kejagung RI dan KPK akan merespons desakan ini ataukah kasus akan terus bergeser ke rak celakan birokrasi.

Reporter : Aldi

Editor: Redaksi